Tetap Naikkan Iuran, Ombudsman Tuding BPJS Kesehatan Lakukan Pungli

Jum'at, 17 April 2020 - 11:28 WIB
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih. Foto/dok.humas Ombudsman
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia menilai BPJS Kesehatan berpotensi melakukan maladministrasi berupa pungutan ilegal. Ini terjadi bila tetap BPJS tetap memungut iuran peserta JKN berdasarkan nominal Perpres No. 75 tahun 2019. Pungutan iuran baru sah bila kembali ke tarif awal tanpa ada kenaikan.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengungkapkan temuan bahwa pungutan iuran BPJS di bulan April 2020 masih menerapkan nominal kenaikan, yaitu pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.



Padahal, Perpres tersebut sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MA No. 7 P/HUM/2020.

"Ombudsman RI berpendapat bahwa penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan dengan tetap menerapkan angka nominal yang mengacu pada ketentuan yang telah dibatalkan, berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum atau pungutan ilegal," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (17/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!