Polresta Banda Aceh Tangkap Remaja yang Cabuli Sepupu Umur 8 Tahun
Senin, 11 Januari 2021 - 13:21 WIB
BANDA ACEH - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindakan asusila terhadapi sepupunya yang masih di bawah umur. Remaja SY (19) ditangkap karena aksi yang dilakukannya pada November 2020. Saat itu, korban yang masih berusia 8 tahun itu menginap di rumah pelaku. (Baca Juga: pelecehan seksual
Ryan mengatakan kasus pelecehan seksual ini terungkap ketika korban memberitahukan neneknya saat hendak buang air kecil. Kemudian neneknya memeriksa dan menanyakan perihal kejadian yang dialami korban.
Setelah mengetahui kejadian yang dialami cucunya, nenek tersebut kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh . "Nenek korban melaporkan tindakan pencabulan pada 29 November 2020, berdasarkan nomor laporan polisi LPB/534/XI/YAN.2.5/2020/SPKT," ujarnya. ( Baca juga: Mabuk Tuak, Pria di Palembang Pegang Alat Vital Nenek 70 Tahun)
Setelah menerima laporan, polisi segera melengkapi berkas penyelidikan, visum et repertum hingga dilakukan penangkapan. Pelaku SY ditangkap unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) di rumah tanpa melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ryan mengatakan kasus pelecehan seksual ini terungkap ketika korban memberitahukan neneknya saat hendak buang air kecil. Kemudian neneknya memeriksa dan menanyakan perihal kejadian yang dialami korban.
Setelah mengetahui kejadian yang dialami cucunya, nenek tersebut kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh . "Nenek korban melaporkan tindakan pencabulan pada 29 November 2020, berdasarkan nomor laporan polisi LPB/534/XI/YAN.2.5/2020/SPKT," ujarnya. ( Baca juga: Mabuk Tuak, Pria di Palembang Pegang Alat Vital Nenek 70 Tahun)
Setelah menerima laporan, polisi segera melengkapi berkas penyelidikan, visum et repertum hingga dilakukan penangkapan. Pelaku SY ditangkap unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) di rumah tanpa melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(don)
tulis komentar anda