Polisi Akan Tindak Penyebar Berita Hoaks Terkait Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Senin, 11 Januari 2021 - 11:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Banyaknya berita tidak benar terkait dengan jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 membuat pihak kepolisian melakukan patroli cyber guna meradam berita hoaks atau bohong yang beredar itu. Masyarakat dan media diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial .

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya alias hoax, makanya pintar-pintar lah dalam memilih sumber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1/2021).



Dia menegaskan, para penyebar berita hoaks bisa kenakan pidana mulai dari pasal KUHP atau UU ITE yang ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun. (Baca juga: Bagian Tubuh Korban Sriwijaya Air yang Ditemukan Disemprot Disinfektan )

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!