Besok PN Jakarta Selatan Bakal Putuskan Praperadilan Habib Rizieq

Senin, 11 Januari 2021 - 09:57 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Selasa 12 Januari 2021 pukul 14.00 WIB. Namun, tak ada persiapan khusus terkait sidang tersebut.

"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya )





Menurutnya, terkait pengamanan dan kemungkinan adanya massa pendukung dalam sidang putusan, semua itu sudah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Selama sidang praperadilan ini, pihaknya sudah meminta kepolisian membantu pengamanannya.

Sementara itu, salah seorang anggota tim pengacara Habib Rizieq, Djudju Purwantoro menerangkan, penetapan tersangka Habib Rizieq tidaklah sah. Contoh, Pasal 160 KUHP merupakan delik materil, yang mana harus ada unsur akibat yang timbul dari ceramah Habib Rizieq sebagai suatu perbuatan pidana. (Baca juga: PN Jakarta Selatan Terima Kesimpulan Praperadilan Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya )

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!