Berdalih Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Durjana Tega Setubuhi Anak Kandung

Minggu, 10 Januari 2021 - 10:21 WIB
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AG terhadap anak kandungnya. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
SIBOLGA - Polres Sibolga ,Sumatera Utara meringkus AG alias AA (51), seorang ayah durjana yang diduga telah menyetubuhi putri kandungnya sendiri secara berungkali, B (14) di rumahnya.

(Baca juga: Bejat! Remaja di Deliserdang Diduga Dicabuli Ayah dan Abang Kandungnya sejak 2018)

Peristiwa bejad itu terjadi sebanyak 4 kali, sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021 ini. Akibatnya, korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dialaminya ke HZ(36), ibu kandungnya yang sudah pisah ranjang dengan pelaku dan tinggal di Lahewa, Nias Utara, agar datang ke Sibolga.

(Baca juga: Suami Istri Ini Diduga Ikut di Pesawat Sriwijaya Air, Ini Status Terakhir Keduanya)

Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menjelaskan, peristiwa pelecehan seks sedarah itu terungkap berawal ketika korban menghubungi ibu kandungnya HZ, Rabu, 30 Desember 2020 lalu. Selanjutnya ibu korban datang melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga,

"Korban menelepon ibunya dengan menerangkan, mak cepatlah datang ke Sibolga. Sudah nggak tahan aku dikerjai ayah terus," kata Iptu R Sormin menirukan ucapan korban kepada ibunya, Minggu (10/1/2021).

Setelah menerima laporan pengaduan dari pihak korban, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap memerintah Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan selanjutnya pada hari Kamis, 7 Januari 2021 tersangka AG diamankan di rumahnya.

Sesuai hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anaknya sebanyak 4x, di mana pertama kali dia setubuhi pada Agustus 2020 di dalam kamar tidur. Kemudian peristiwa kedua pada Nopember 2020 dan ketiga Desember 2020 dan terakhir Januari 2021.

"Ketika perbuatan itu dilakukan tersangka, isterinya tidak berada dirumah dan berada di Lahewa Nias. Sebab tersangka dan isterinya sudah pisah ranjang selama 4 (empat) tahun. Isterinya membawa 1 dari 3 orang anak mereka," ungkap R Sormin.

Dia menerangkan, setiap melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang sebesar Rp20.000 dan Rp 10.000. Tersangka sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. "Barang bukti diamankan 1 helai celana jeans panjang warna ungu dan 1 helai baju kaus lengan pendek warna ungu," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content