BNNP Sulut Amankan 2 Pengedar Sabu, Salah Satunya Masih dalam Lapas
Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:17 WIB
MANADO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedaran narkoba jenis jenis sabu dari tangan lelaki PT (31) yang berprofesi sebagai sopir di salah satu Jasa Pengiriman yang ada di Manado Selasa (22/12/2020) sekira pukul 17.30 Wita.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut mengatakan Tim Kejar BNNP Sulut berhasil mengamankan dari tangan PT dua paket narkotika jenis sabu dimana paket A berat 10, 45 gram dan Paket B berat 30, 54 gram yang disimpan dalam kardus dengan dililit lakban coklat sehingga total berat sekitar 40,99 gram. (
Kepala BNNP Sulut menambahkan, kasus tersebut akan terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru yang akan diamankan. “Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut mengatakan Tim Kejar BNNP Sulut berhasil mengamankan dari tangan PT dua paket narkotika jenis sabu dimana paket A berat 10, 45 gram dan Paket B berat 30, 54 gram yang disimpan dalam kardus dengan dililit lakban coklat sehingga total berat sekitar 40,99 gram. (
Kepala BNNP Sulut menambahkan, kasus tersebut akan terus dikembangkan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru yang akan diamankan. “Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya
(don)
tulis komentar anda