Jika Perangkat Ini Tidak Ditemukan Polisi, Gisel Bisa Lepas dari Kasus Video Syur

Jum'at, 08 Januari 2021 - 14:16 WIB
Pakar digital forensik Dr Solichul Huda M Kom menilai ada jela bagi Gisel bisa lepas dari jerat hukum. Foto: SINDOnews/Taufik Budi
JAKARTA - Pengakuan artis Gisella Anastasia sebagai pemeran dalam video mesum 19 detik, dinilai masih lemah untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Pornografi . Sebab, bila tanpa ponsel yang digunakan merekam, maka pembuktian secara digital forensik sulit dilakukan.

Gisel hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Mantan istri Gading Marten itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi. (Baca juga: Berkemeja Putih, Gisel Tiba di Mapolda Metro Lebih Awal dari Jadwal)

Gisel bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) dijerat pasal yang sama setelah video syur keduanya beredar luas di jagat maya. Terlebih, keduanya juga telah mengaku sebagai pemain dalam video berdurasi 19 detik itu. Tindakan asusila tersebut direkam pada 2017 di sebuah hotel di Medan Sumatera Utara.

Pakar digital forensik Dr Solichul Huda M Kom memiliki pandangan jika Gisel bukan hanya bisa dijerat UU Pornografi, tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Gisel bukan hanya mengaku merekam video adegan panas itu tetapi juga mengirimkannya ke MYD.

“Jadi untuk kasus ini sebetulnya bisa disangkakan dengan dua undang-undang. Pertama dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (1), di situ dijelaskan bahwa siapa saja yang mendistribusikan mentransmisikan,” ujar Huda, Jumat (8/1/2021). (Baca juga: Gisel Minta Maaf soal Video Syur, Polisi juga Minta Maaf Proses Hukum Tetap Jalan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!