Gegara Pesan Whatsapp, Kakak Beradik Diciduk Polisi
Jum'at, 08 Januari 2021 - 10:26 WIB
LAMPUNG UTARA - Kakak beradik RC (34) dan RS (24), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara , Lampung, ditangkap anggota Polsek setempat lantaran menganiaya Didi Chandra (27).
Akibatnya, korban yang masih satu desa dengan pelaku mengalami luka robek lengan kanan, ketiak kanan, punggung dan kening kanan akibat sabetan benda tajam.
Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono mengatakan, keduanya ditangkap Kamis (7/1/2021) beberapa saat usai menganiaya korban.
"Kejadian bermula saat RC mengirim pesan kepada EP sepupu korban, yang isinya mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus di tengahi melalui Kepala Desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja pelaku RC tidak datang," papar kapolsek, Jumat (8/1/2021) .
(Baca juga: Siapkan Aturan Sesuaikan PSBB Jawa-Bali, Sekda Banten: Diterapkan Sanksi Jika Melanggar)
Lalu, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, antara korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di gang keluarga Talang Abung Desa Cahaya Negeri sehingga terjadi keributan, dan korban dikeroyok RC dan RS hingga luka-luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah kami mendapat laporan, lansung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sebilah pisau,” kata kapolsek.
(Baca juga: KKSB Disebut Dalang Pembakaran Pesawat MAF di Bandara Pagamba)
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, lanjut Ono, keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum. Sementara jajaran Forkopimcam bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama melakukan upaya pencegahan agar peristiwa tersebut tidak meluas.
Akibatnya, korban yang masih satu desa dengan pelaku mengalami luka robek lengan kanan, ketiak kanan, punggung dan kening kanan akibat sabetan benda tajam.
Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono mengatakan, keduanya ditangkap Kamis (7/1/2021) beberapa saat usai menganiaya korban.
"Kejadian bermula saat RC mengirim pesan kepada EP sepupu korban, yang isinya mengajak EP untuk berbuat hal yang tidak senonoh, sehingga permasalahan itu harus di tengahi melalui Kepala Desa setempat dengan menghadirkan kedua pihak, hanya saja pelaku RC tidak datang," papar kapolsek, Jumat (8/1/2021) .
(Baca juga: Siapkan Aturan Sesuaikan PSBB Jawa-Bali, Sekda Banten: Diterapkan Sanksi Jika Melanggar)
Lalu, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, antara korban dan pelaku secara tidak sengaja bertemu di gang keluarga Talang Abung Desa Cahaya Negeri sehingga terjadi keributan, dan korban dikeroyok RC dan RS hingga luka-luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah kami mendapat laporan, lansung bergerak menangkap dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sebilah pisau,” kata kapolsek.
(Baca juga: KKSB Disebut Dalang Pembakaran Pesawat MAF di Bandara Pagamba)
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, lanjut Ono, keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum. Sementara jajaran Forkopimcam bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama melakukan upaya pencegahan agar peristiwa tersebut tidak meluas.
(boy)
tulis komentar anda