Nyabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara

Jum'at, 08 Januari 2021 - 02:30 WIB
Menurutnya, Akmal ditangkap sebelum menggunakan sabu yang ikut dibeli. Sedangkan temannya ditangkap usai menggunakan sabu. Barang bukti sabu yang diamankan dalam penangkapan kawanan ini seberat 0,51 gram.

"Sehingga kita mengambil kesimpulan terdakwa selaku pengguna untuk AKM (Akmal) dan teman-temannya dengan menuntut hukuman 10 bulan penjara," kata Dapot. (Baca juga: Sidang Narkoba Putra Wakil Wali Kota Tangerang, Saksi Ahli Sebut Polisi Minta Akmal Direhabilitasi )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!