Digugat Akhyar-Salman soal Dugaan Penggelembungan Suara, Tim Bobby-Aulia Santai

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:52 WIB
Juru Bicara paslon Bobby-Aulia, Ikhrimah Hamidy memberikan keterangan usai menyaksikan rekap suara Pilkada Medan, di Santika Dyandra Medan, Selasa (15/12/2020) malam. Foto: SINDOnews/Sartana Nasution
MEDAN - Jubir Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ikrimah Hamidy mengakui, pihaknya santai menanggapi gugatan yang disampaikan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita tanggapi dengan senyum saja, sembari kita siapkan sanggahan melalui tim hukum kita," kata Ikhrimah Hamidy Lubis ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: MK Tenderkan Peralatan Penanganan Sengketa Pilkada 2020, Nilainya Rp1,462 Miliar)



Ikrimah berpendapat, banyak kejanggalan atas gugatan tersebut. Meski diakuinya menggugat ke MK adalah hak pasangan calon. Mengenai dugaan penggelembungan suara di 15 kecamatan, dia melihat tidak ada laporan ke Bawaslu Medan.

Dalam proses rekapitulasi baik di tingkat TPS, kecamatan hingga KPU Medan , saksi paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tidak ada mengajukan keberatan. "Jadi ada keanehan atas gugatannya," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!