Pemkab Gresik Berlakukan PSBB dengan Jam Malam dan Chek Poin

Kamis, 07 Januari 2021 - 19:29 WIB
Suasana rapat koordinasi persiapan PSBB di Kantoe Bupati Gresik, Kamis (7/12/2021). Foto/SINDOnews/Ashadi
GRESIK - Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gresik kian mengkhawatirkan. Pemkab memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan jam malam hingga chek poin. Pembatasan itu diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Pemberlakuan jam malam diharapkan dapat mencegah penyebaran COVID-19, memgingat sepekan terakhir terus meningkat dua kali lipat, dibanding yang sembuh. "Chek point di wilayah Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Menganti dan Driyorejo, diaktifkan kembali," kata Wakil Bupati Gresik M Qosim saat rapat bersama OPD di Pemkab Gresik, Kamis (7/1/2021).

Qosim mengatakan, pihaknya juga akan mengkaji beberapa wilayah lain yang dipandang rawan. Bahkan, operasi yustisi dan razia jam malam pada warung kopi akan kembali dilakukan. (Baca juga: Masyarakat Jateng Diajak Bertahan di Rumah 1 Bulan, Ganjar: Kita Mesti Berkorban)



Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, Syaifudin Ghozali menyebut, jumlah pasien COVID-19 terus meningkat tajam. Sebanyak 16 Rumah Sakit (RS) rujukan COVID-19 hampir penuh. Dari kapasitas 500 tempat tidur, sudah terisi 400 pasien.

Sedangkan 100 tempat tidur disiapkan untuk isolasi khusus, misalnya pasien anak, bedah dan melahirkan. "Termasuk Rumah Sakit di Stadion Gelora Joko Samudro yang peruntukannya untuk pasien OTG dan COVID-19 ringan," katanya. (Baca juga:

Gresik Zona Orange, Satgas COVID-19 Ancam Tutup Warkop)

Sedangkan di RS Ibnu Sina Gresik sendiri telah dirawat 75 pasien COVID-19 yang parah dan sedang. Bahkan, di pelayanan UGD sudah ada 13 antrian pasien COVID-19.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content