Polda Metro Jaya No Comment soal Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Kamis, 07 Januari 2021 - 15:02 WIB
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya enggan menanggapi soal saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
"Itu kan saksi yang dihadirkan Pemohon, dia menyampaikan apa yang dia ketahui saja, itu saja," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq)
Menurut dia, Termohon tidak mempersoalkan keterangan yang diberikan saksi di dalam sidang praperadilan keempat ini. Pasalnya, saksi dan ahli hanya menjelaskan tentang apa yang diketahuinya saja dalam kasus tersebut.
"Itu kan saksi yang dihadirkan Pemohon, dia menyampaikan apa yang dia ketahui saja, itu saja," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq)
Menurut dia, Termohon tidak mempersoalkan keterangan yang diberikan saksi di dalam sidang praperadilan keempat ini. Pasalnya, saksi dan ahli hanya menjelaskan tentang apa yang diketahuinya saja dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :