Biaya Instalasi Air Bersih dan Listrik untuk Huntap di Luwu Utara Digratiskan

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:00 WIB
Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang rumahnya kena dampak bencana, yaitu harus menyertakan Surat Keterangan Terdampak dari Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.

“Syaratnya itu saja, harus menyertakan surat keterangan terdampak yang bisa diambil di kantor kelurahan atau desa,” imbuh Aris.

Sementara PLN sendiri juga melakukan hal yang sama. Pihaknya juga akan menggratiskan biaya instalasi listrik bagi huntap dan masyarakat terdampak yang sebelumnya memiliki status sebagai pelanggan PLN , tapi dengan catatan sekali pemasangan saja, dan tidak berpindah lagi.

Sebelumnya, Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani, tegas meminta pemasangan instalasi air bersih dan listrik untuk segera dituntaskan.

Baca Juga: Pemkab Lutra Siap Bangunkan Huntap untuk Korban Banjir yang Punya Lahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!