Ini Materi Pertanyaan Penyidik Polda Metro Jaya pada Korlap Aksi 1812
Kamis, 07 Januari 2021 - 08:19 WIB
Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2021). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Koordinator lapangan (korlap) Aksi 1812 Rizal Kobar dan Asep diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2021). Apa materi pertanyaan yang diajukan penyidik?
"Materinya sama karena ustad Asep (AS) wakil korlap. Materinya terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan, itu aja yang ditanyain," ujar Kuasa Hukum Rizal Kobar, Andianto, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Besok, Polisi Periksa Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar)
Kliennya dicecar mengenai peran di Aksi 1812 hingga substansi pasal yang dimuat di kasus tersebut. "Bang Rizal ini kan korlap ya statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal itu. Pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan diduga kliennya melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, UU Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 56 dan 55 KUHP.
"Materinya sama karena ustad Asep (AS) wakil korlap. Materinya terkait pendanaan, keributan segala macam, protokol kesehatan, itu aja yang ditanyain," ujar Kuasa Hukum Rizal Kobar, Andianto, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Besok, Polisi Periksa Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar)
Kliennya dicecar mengenai peran di Aksi 1812 hingga substansi pasal yang dimuat di kasus tersebut. "Bang Rizal ini kan korlap ya statusnya masih saksi diduga terlibat dalam dugaan 6 pasal itu. Pasal penghasutan, ada protokol kesehatan, tidak mengindahkan imbauan aparat sama menyediakan kesempatan. Jadi unsur-unsur pasal itu yang dikejar," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan diduga kliennya melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, UU Karantina Kesehatan Pasal 93, Pasal 56 dan 55 KUHP.
Lihat Juga :