Pemerintah Lakukan Pembatasan Aktivitas, Purwakarta Siap Jika Harus PSBB
Kamis, 07 Januari 2021 - 02:11 WIB
Sejauh ini, GTPP COVID-19 Purwakarta masih menunggu tindak lanjut dari kebijakan pemerintah soal pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali. Begitu pula menunggu bentuk lebih terperinci dari pembatasan yang dimaksud.
Dia menjelaskan, untuk ruang isolasi di Kabupaten Purwakarta masih cukup menampung pasien. Terlebih Pemkab Purwakarta sudah memperpanjang kontrak dengan Hotel Aruni yang selama ini menjadi salah satu tempat isolasi pasien COVID-19.
(Baca juga: Cacha Trio Macan Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Ungaran )
"Sudah kami perpanjang kontrak dengan Hotel Aruni sampai 25 Januari 2021 mendatang. Ditambah ruang isolasi lain di daerah Kota Bukit Indah (KBI) Kecamatan Bungursari,"ujarnya.
Sementara itu, GTPP COVID-19 Purwakarta merilis per 6 Januari 2021, terdapat kasus terkonfirmasi positif sebanyak 466 orang atau terjadi penambahan sebanyak 31 orang di hari ini. Akan tetapi nihil kasus meninggal karena COVID-19 di hari ini.
Dia menjelaskan, untuk ruang isolasi di Kabupaten Purwakarta masih cukup menampung pasien. Terlebih Pemkab Purwakarta sudah memperpanjang kontrak dengan Hotel Aruni yang selama ini menjadi salah satu tempat isolasi pasien COVID-19.
(Baca juga: Cacha Trio Macan Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Ungaran )
"Sudah kami perpanjang kontrak dengan Hotel Aruni sampai 25 Januari 2021 mendatang. Ditambah ruang isolasi lain di daerah Kota Bukit Indah (KBI) Kecamatan Bungursari,"ujarnya.
Sementara itu, GTPP COVID-19 Purwakarta merilis per 6 Januari 2021, terdapat kasus terkonfirmasi positif sebanyak 466 orang atau terjadi penambahan sebanyak 31 orang di hari ini. Akan tetapi nihil kasus meninggal karena COVID-19 di hari ini.
(msd)
Lihat Juga :