Serahkan Bukti-bukti Ini ke Hakim, Pengacara Yakin Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah

Rabu, 06 Januari 2021 - 14:32 WIB
"Terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tuturnya. (Baca juga: Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq: Apa Kita Berkerumun Itu Penghasutan?)

Begitu juga dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan, yang dianggap tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaiman Pasal 48 Ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, karena tak ada bukti kuncinya. Bahkan, pemanggilan terhadap Habib Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP.

Terakhir, kata dia, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Habib Rizieq. "Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan SINDOnews, sidang praperadilan ketiga ini dibuka sekitar pukul 13.30 WIB, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon, sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat.

Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan yakni Akhmad Sahyuti. Dia menerima bukti-bukti tertulis yang diserahkan kedua pihak. Saat ini sidang masih berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!