SE Gubernur Berakhir, Masuk ke Bali Tetap Wajib Tes PCR
Selasa, 05 Januari 2021 - 12:21 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DENPASAR - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 yang salah satunya mengatur tentang kewajiban tes usap berbasis PCR kepada setiap orang yang masuk ke Bali melalui jalur udara berakhir per 4 Januari 2021. Namun, kewajiban itu ternyata masih berlaku sampai 8 Januari 2021.
"SE Gubernur tanggal 4. Tapi SE dari pusat memberlakukannya sampai tanggal 8," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Selasa (5/1/2021).
Aturan dari pusat yang dimaksud yaitu SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Koster mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"SE Gubernur tanggal 4. Tapi SE dari pusat memberlakukannya sampai tanggal 8," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Selasa (5/1/2021).
Aturan dari pusat yang dimaksud yaitu SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Koster mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lihat Juga :