Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik

Selasa, 05 Januari 2021 - 11:36 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Pengamat Politik dan Pemerintahan Asep Warlan Yusuf mempertanyakan payung hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot wakil dekan FPIK berinisial AHS.

Menurutnya saat ini tak ada aturan yang menyebut anggota atau pengurus HTI dilarang menjadi pejabat publik.



"Sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa mantan anggota HTI atau mungkin FPI yang baru saja dibekukan, dilarang menduduki jabatan publik," kata Asep Warlan, Selasa (5/1/2021).

Mestinya, bila mantan anggota HTI atau FPI dilarang menjabat atau menduduki jabatan publik, pemerintah membuat aturan yang jelas. Sehingga tidak menyebabkan tindakan kesewenang wenangan, lantaran tidak ada payung hukum yang melindungi.

Dia khawatir, tindakan pencopotan wakil dekan Unpad, menjadi contoh preseden buruk bagi kebebasan publik. Termasuk, tanpa payung hukum dan mencopot pejabat publik, adalah tindakan kesewenang wenangan.

"Setahu saya, dan belum pernah baca, kalau HTI itu organisasi sesat. Saat itu, pemerintah hanya membekukan organisasinya. Berbeda dengan komunisme, yang memang dilarang undang-undang," tegas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!