OPD Wajib Libatkan APIP dan Korsupgah KPK Sebelum Jalankan Program

Senin, 04 Januari 2021 - 15:08 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2020 dan Target 2021, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel , diwajibkan untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Korsupgah KPK, sebelumnya menjalankan program-program besar Pemprov Sulsel di tahun ini.

"OPD sebelum bergerak kita libatkan APIP, BPKP, untuk memberikan arahan. Direvisi supaya dari awal kita sudah tahu," tegas Nurdin Abdullah dalam sambutannya, saat Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2020 dan Target 2021, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin, (4/1/2021).



Baca Juga: Nurdin Abdullah Harap CPNS Baru Dapat Mendorong Kinerja Pemprov Sulsel

Selain kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah juga berharap OPD lingkup Pemprov Sulsel melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!