PT KCI Matangkan Usulan Penghentian Operasional KRL Bodebek

Jum'at, 17 April 2020 - 06:25 WIB
Dia mengungkapkan, sejatinya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Perkemenkes) Nomor 9/2020 telah diatur bahwa untuk angkutan penumpang umum termasuk kereta untuk tetap harus tersedia, namun diatur jam operasionalnya. “Yang dipesankan hanya jaga jarak dan cara mengatur jam operasional,” tegasnya.

Namun, menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, risiko atau potensi penularan wabah Covid-19 di moda transportasi massal sejenis KRL terlalu besar dan bisa menghambat efektivitas PSBB. Dengan kondisi seperti sekarang, pengendaliannya sangat lemah terhadap warga dari lima daerah yang akan melakukan PSBB. "Kita tidak bisa menjamin bahwa pembatasan social distancing di dalam kereta api itu bisa terwujud. Buktinya apa? Buktinya terjadi penumpukan-penumpukan penumpang di setiap stasiun," ungkapnya.

Usulan lima kepala daerah ini mendapat tentangan dari Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai angkutan massal itu masih dibutuhkan oleh pekerja yang perusahaannya masih beroperasi. Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, sesuai dengan pedoman PSBB bahwa tidak ada layanan yang dihentikan. Menurutnya, dengan adanya keseragaman PSBB Jabodetabek pada 18 April nanti, penggunaan KRL justru bisa lebih mudah dibatasi. "Masing-masing kepala daerah lebih gencar mengimbau masyarakat agar patuh terhadap PSBB. Awasi secara masif setiap gerbong kereta," kata Judistira.

Menurut Judis, yang terpenting kini seluruh pemerintah daerah menggiatkan imbauan atau anjuran kepada masyarakat agar tidak bepergian bila tidak ada sesuatu yang sifatnya mendesak sehingga bisa menekan angka kepadatan penumpang di KRL.

Dibatasi Lebih Ketat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!