PT KCI Matangkan Usulan Penghentian Operasional KRL Bodebek
Jum'at, 17 April 2020 - 06:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pembatasan layanan transportasi umum di wilayahnya pada 18 April mendatang. PSBB tidak bisa menghentikan layanan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan PSBB di Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
"PSBB itu pedoman kita dalam setiap kebijakan khususnya di sektor transportasi Jakarta untuk berusaha mencegah penyebaran covid tidak menyebar. PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan," tandas Syafrin.
Syafrin menjelaskan memang ada pembahasan perihal usulan Bodebek untuk penghentian layanan KRL Commuter ke Kementerian Perhubungan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan untuk mengambil kebijakan tersebut.
Jakarta, menurut Syafrin, hanya akan melakukan sinergitas pembatasan layanan. Misalnya untuk mass rapid transit yang akan beroperasi di beberapa stasiun dengan waktu tunggu atau headway sekitar 30 menit. Kemudian light rail transit akan beroperasi dengan headway sekitar 60 menit. (Bima Setyadi/Haryudi/Okezone)
"PSBB itu pedoman kita dalam setiap kebijakan khususnya di sektor transportasi Jakarta untuk berusaha mencegah penyebaran covid tidak menyebar. PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan," tandas Syafrin.
Syafrin menjelaskan memang ada pembahasan perihal usulan Bodebek untuk penghentian layanan KRL Commuter ke Kementerian Perhubungan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan untuk mengambil kebijakan tersebut.
Jakarta, menurut Syafrin, hanya akan melakukan sinergitas pembatasan layanan. Misalnya untuk mass rapid transit yang akan beroperasi di beberapa stasiun dengan waktu tunggu atau headway sekitar 30 menit. Kemudian light rail transit akan beroperasi dengan headway sekitar 60 menit. (Bima Setyadi/Haryudi/Okezone)
(ysw)
Lihat Juga :