23.936 Rumah di Pangandaran Terima Stimulan Listrik Bulan Juni
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:53 WIB
(Baca: 5 Pasien Positif COVID-19 di Kabupaten Cirebon Sembuh)
Apabila rata-rata tiga bulan terakhir Desember 2019 hingga Februari 2020 didapat pemakaian sebesar 50 KWH, maka pada Maret 2020 akan didapat tagihan sebesar 50 kwh.
Pada April 2020 penggunaan listrik sejumlah pelanggan naik karena PSBB diterapkan penuh. Sehingga tagihan listrik naik menjadi 90 KWH."Apabila tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 KWHyang belum tertagih pada Maret 2020, totalnya menjadi 110 KWH," terangnya.
Kesan inilah yang membuat masyarakat merasakan kenaikan listrik berkali lipat dari pemakaian normal.
Apabila rata-rata tiga bulan terakhir Desember 2019 hingga Februari 2020 didapat pemakaian sebesar 50 KWH, maka pada Maret 2020 akan didapat tagihan sebesar 50 kwh.
Pada April 2020 penggunaan listrik sejumlah pelanggan naik karena PSBB diterapkan penuh. Sehingga tagihan listrik naik menjadi 90 KWH."Apabila tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 KWHyang belum tertagih pada Maret 2020, totalnya menjadi 110 KWH," terangnya.
Kesan inilah yang membuat masyarakat merasakan kenaikan listrik berkali lipat dari pemakaian normal.
(muh)
tulis komentar anda