Lembaga Pengelola RPH Tamangapa Makassar Belum Jelas

Sabtu, 02 Januari 2021 - 12:02 WIB
Pemkot Makassar masih menunggu keputusan terkait lembaga pengelola RPH. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Opsi pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa Makassar masih tarik ulur. Lembaga atau unit kerja yang bakal diberi mandat untuk pengelolaannya belum jelas ditentukan.

Rencana pengelolaan RPH sedianya telah dibahas Bapemperda DPRD Makassar menyikapi surat keterangan wali kota perihal revisi UPT RPH Makassar, Juni 2020 lalu. Usulan Pemkot Makassar untuk mengubah status RPH menjadi perusda atau UPTD belum disepakati dan diminta dikaji ulang oleh dewan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar , Andi Herliani berharap, urusan kelembagaan pengelola RPH bisa segera rampung. Apalagi RPH Tamangapa saat ini sedang dalam proses pembangunan.





Sebelumnya opsi pengelolaan rencananya tetap ditangani Pemkot Makassar melalui UPTD RPH di bawah naungan DP2. Jika itu disepakati, maka perusda RPH diproyeksi akan dibubarkan yang harus ditetapkan melalui perda. Lalu opsi lainnya, penanganan RPH dikolaborasikan antara pemkot dan perusda RPH sendiri.

"Kalau kelembagaannyakan tadinya perusda, belum ada kejelasan. Kan ada rencana juga pembubaran (RPH) lewat perda. Tapi dari kebijakan kemarin sempat ada wacana, okelah sambil menunggu itu berproses dan RPH yang dibangun sekarang masih satu lahan dengan yang lama,” papar Herliani, belum lama ini.

Untuk kejelasan lembaga pengelola RPH tersebut lanjut dia, juga menunggu petunjuk dari Pj Wali Kota Makassar . “Nah ini RPH baru ini kita menunggu Pj wali kota menunjuk sementara dulu dinas untuk menyelenggarakan itu," sambung dia.

Herliani melanjutkan, sedianya persoalan lembaga pengelola RPH sudah harus ditetapkan sebelum RPH Tamangapa rampung dan dioperasionalkan. Termasuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten untuk mengelola RPH berstandar nasional itu kedepan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content