Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Pasar, Hanya Buka Pukul 10.00-16.00 WIB
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:31 WIB
"Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter. Kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Ketentuan berikutnya kepada PKL yang berada di dalam/luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Baca juga: Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Khusus Awasi Pasar)
Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. Namun, ada pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Pada poin ketiga, hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.
"Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi," ucapnya. (Baca juga: Pemkot Bogor Waspadai Ledakan Kasus Covid-19 Jelang Idul Fitri)
Ketentuan berikutnya kepada PKL yang berada di dalam/luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Baca juga: Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Khusus Awasi Pasar)
Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. Namun, ada pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Pada poin ketiga, hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.
"Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi," ucapnya. (Baca juga: Pemkot Bogor Waspadai Ledakan Kasus Covid-19 Jelang Idul Fitri)
Lihat Juga :