Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Pasar, Hanya Buka Pukul 10.00-16.00 WIB

Kamis, 14 Mei 2020 - 17:31 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai membatasi jam operasional pasar tradisional di wilayahnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga. Pembatasan itu menyusul ditemukan beberapa pedagang positif Covid-19 dalam tes PCR di 12 pasar tradisional.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, pembatasan jam operasional ini terpaksa dilakukan mengingat tingkat penyebaran wabah Corona di sejumlah pasar sudah mulai mengkhawatirkan. "Jadi, pemerintah batasi jam operasionalnya saja," ujarnya, Kamis (14/5/2020).



Kebijakan ini tertuang dalam surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Pasar yang ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara tegas oleh pemerintah daerah. (Baca juga: Hasil Tes PCR, Dua Pedagang Pasar Wisma Asri Bekasi Positif Corona)

Dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama, membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan berbagai ketentuan dan mengikuti protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!