Kasus Dugaan Eksploitasi ABK Dilaporkan ke Dewan HAM PBB
Kamis, 14 Mei 2020 - 16:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar memberi perhatian terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, Long Xing 629.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dalam siaran persnya, Kamis (14/05/2020).
Dia mengatakan, pada tanggal 8 Mei lalu Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan virus Corona (Covid-19). (Baca Juga: Kasus yang Dialami ABK Indonesia seperti Fenomena Gunung Es )
Menurut dia, pada kesempatan itu pewakilan Indonesia juga meminta agar memberi perhatian juga di industri perikanan. "Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," ungkapnya.
Dini menuturkan, Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian. Dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan. (Baca juga: 14 WNI Korban Perbudakan di Kapal Ikan China Pulang ke Tanah Air )
Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global. Terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Sementara dari dalam negeri, kata Dini Purwono, kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," tuturnya.
"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dalam siaran persnya, Kamis (14/05/2020).
Dia mengatakan, pada tanggal 8 Mei lalu Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan virus Corona (Covid-19). (Baca Juga: Kasus yang Dialami ABK Indonesia seperti Fenomena Gunung Es )
Menurut dia, pada kesempatan itu pewakilan Indonesia juga meminta agar memberi perhatian juga di industri perikanan. "Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," ungkapnya.
Dini menuturkan, Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian. Dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan. (Baca juga: 14 WNI Korban Perbudakan di Kapal Ikan China Pulang ke Tanah Air )
Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global. Terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Sementara dari dalam negeri, kata Dini Purwono, kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," tuturnya.
(don)
tulis komentar anda