Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Tak Boleh Ada Perayaan, Bandel Disegel

Kamis, 31 Desember 2020 - 16:13 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial.Foto/dok
BANDUNG - Pemkot Bandung bakal memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha seperti kafe, hotel, dan tempat hiburan malam yang bandel membiarkan adanya kerumunan perayaan malam tahun baru. Pemkot mengaku tak segan akan memberi sanksi tegas hingga penyegelan.

"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kita segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," Wali Kota Bandung Oded M Danial, saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).



(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung )

Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Dia mengimbau agar warga tetap berada di rumah dan tidak berkerumun. "Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan COVID-19 semakin meluas," imbuhnya.

Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, maka petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. Menurutnya, aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020.

"Tetap kita masih berkonsentrasi pada penyebaran COVID-19, artinya yang berkerumun itu pasti sanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tutur Oded.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!