Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun

Kamis, 31 Desember 2020 - 06:33 WIB
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi Bantuan Operasional Kesehatan. Foto/iNews/Jimi Irawan
LAMPUNG UTARA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) , Maya Metissa, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

(Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp30,8 M dari Penundaan Kartu Prakerja )



Tak hanya hukuman kurungan, Maya juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 2,6 tahun penjara. Sidang kasus korupsi digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (30/12/2020). Proses sidang dilakukan secara virtual.

Putusan pengadilan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5,6 tahun penjara. Meski terlihat sedih, Maya Metissa mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap mengganti uang dimaksud. "Saya menerima putusan hakim. Dan saya akan kembalikan uang pengganti," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!