Pencuri Belasan Ponsel dan Laptop Ambruk Ditembak
Senin, 13 April 2020 - 09:19 WIB
LAHAT - Polsekta Lahat, Sumatera Selatan menangkap RD (35) pelaku pencurian belasan ponsel dan laptop. RD juga ditembak pada bagian betis karena melawan saat penangkapan.
Tersangka merupakan warga Muara Suban, Pulau Pinang yang melakukan pencurian pada Februari lalu. "Tersangka Curat ini berinisial RD umur 35 tahun, warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang ini kami amankan dalam operasi penangkapan,” ujar Kapolsekta Lahat, Iptu Idian Kusuma didampingi Kanitreskrim Iptu Hamdani dan Paur Humas Aiptu Lispono, Minggu (12/4/2020).
Sebelum operasi penangkapan pada Sabtu, 11 April 2020, tim Reskrim Polsekta Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa melihat diduga pelaku yang telah melakukan pencurian.
"Saat itu tersangka di sekitar Desa Gumay Talang langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Namun, RD melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terarah serta terukur," katanya.
Selain menembak tersangka, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 9 ponsel dan laptop hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencongkel pintu rumah korban yang sekaligus counter di Desa Suka Makmur, Gumay Talang pada 10 Februari 2020.
"Tersangka merusak pintu dengan parang, setelah masuk rumah korban ambil 12 ponsel dan laptop di lemari kaca atau etalase," katanya.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
Tersangka merupakan warga Muara Suban, Pulau Pinang yang melakukan pencurian pada Februari lalu. "Tersangka Curat ini berinisial RD umur 35 tahun, warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang ini kami amankan dalam operasi penangkapan,” ujar Kapolsekta Lahat, Iptu Idian Kusuma didampingi Kanitreskrim Iptu Hamdani dan Paur Humas Aiptu Lispono, Minggu (12/4/2020).
Sebelum operasi penangkapan pada Sabtu, 11 April 2020, tim Reskrim Polsekta Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa melihat diduga pelaku yang telah melakukan pencurian.
"Saat itu tersangka di sekitar Desa Gumay Talang langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan. Namun, RD melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terarah serta terukur," katanya.
Selain menembak tersangka, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 9 ponsel dan laptop hasil curian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencongkel pintu rumah korban yang sekaligus counter di Desa Suka Makmur, Gumay Talang pada 10 Februari 2020.
"Tersangka merusak pintu dengan parang, setelah masuk rumah korban ambil 12 ponsel dan laptop di lemari kaca atau etalase," katanya.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(vit)
tulis komentar anda