FPI Heran Proses Praperadilan Soal Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Begitu Cepat

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:53 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan keheranannya dengan proses praperadilan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein yang sangat cepat. Disisi lain,

sidang praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021.



Ketua Tim Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus memutuskan untuk mencabut SP3 dugaan chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein. Sugito merasa janggal dengan putusan tersebut.

“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” kata Sugito saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca: Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Terkait Dicabutnya SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!