Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:39 WIB
– Penyegelan hotel

– Denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– Penyegelan tempat hiburan

– Denda maksimal Rp50 juta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– Teguran tertulis

– Denda maksimal Rp50 juta

– Penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan

– Teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang

– Teguran lisan dan teguran tertulis

– Wajib membersihkan fasilitas umum

– Denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

– Kerja sosial

– Denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!