574 Napi di Riau Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas

Sabtu, 26 Desember 2020 - 02:05 WIB
Seorang napi perempuan saat menerima remisi natal di Lapas Pekanbaru, Riau, Jumat (25/12/2020). Foto: Okezone/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Ratusan narapidana (napi) yang ada di berbagai LP (Lembaga Peryarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) di Provinsi Riau mendapat remisi natal . Dua diantaranya langsung bebas .

"Sebanyak 574 narapidana yang berada di seluruh Lapas dan Rutan di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan. Dua langsung bebas," kata Kepala Kanwilkumham Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (25/12/2020). (Baca Juga: 31 Warga Binaan di Makassar Dapat Remisi Natal)



Pemberian Remisi Khususini dilakukan serentak pada lapas dan rutan di Riau hari ini. Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, menyampaikan bahwa ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, serta semakin dapat meningkatkan keimanannya, agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," ujar Ibnu. (Baca Juga: 899 Narapidana di Riau Sembuh dari Covid-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!