Laporan Munarman Ditolak Polda Metro Jaya

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:26 WIB
Dia beralasan ini ada upaya perbuatan melawan hukum dari penguasa. Lagi pula, Zainal Arifin juga bukanlah korban dan dia tidak dirugikan atas perkataan dari kliennya, sehingga atas dasar itu kliennya melaporkan balik.

“Mestinya laporannya diterima dulu, terkait dikabulkan atau tidaknya itu adalah di pengadilan nanti,” tukasnya. (Baca juga; Lapor ke Polda Metro, Barisan Ksatria Nusantara: Gara-gara Lidah Munarman Masyarakat Dibuat Bingung )

Sebelumnya, Zainal yang merupakan mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur melaporkan pentolan FPI itu terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskarnya yang ditembak polisi tak bersenjata. Selain itu, Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan berujung penembakan itu.

(Baca juga : Pria Suriah Perancang Pintu Ka'bah dengan 280Kg Emas Wafat di Jerman )

Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!