Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi Digagalkan Jelang Tahun Baru
Rabu, 23 Desember 2020 - 15:04 WIB
SIDRAP - Satuan Narkoba Polres Kabupaten Sidrap , berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ribuan butir narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Sidrap.
Aksi penyelundupan tersebut dilakukan pria berinisial AA (27), yang sempat lolos dari pantauan petugas ketika kapal motor yang ditumpanginya bersadar di dermaga Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare.
AA yang yang menjadi kurir ekstasi, dibekuk saat melintas di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap , Senin (21/12/2020), sekitar pukul 14.30 Wita.
Hal itu dikemukakan Kasat Narkoba Polres Sidrap , AKP Andi Sofyan kemarin. Dia mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam beberapa kemasan minuman dan makanan instan.
"Pelaku kita amankan setelah mendapat informasi jika kurir (pelaku) telah menjemput barang haram tersebut di Pelabuhan Parepare, dan dilakukan penggeledahan di saat berada di wilayah Lainungan," papar Andi.
Dari tangan pria asal Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa tersebut, diamankan sekitar 1.710 butir ekstasi berbagai jenis. Bersama pelaku, juga diamankan motor merk Vino warna silver yang digunakan pelaku menjemput ekstasi tersebut di pelabuhan Parepare, serta 1 unit android.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan dari mana ia dapatkan dan dimana dilempar penjualannya," katanya.
Sementara Kapolres Sidrap , AKBP Leonardo Panji Wahyudi menegaskan, tak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sidrap, baik itu yang mengedarkan dalam jumlah besar maupun kecil.
Aksi penyelundupan tersebut dilakukan pria berinisial AA (27), yang sempat lolos dari pantauan petugas ketika kapal motor yang ditumpanginya bersadar di dermaga Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare.
AA yang yang menjadi kurir ekstasi, dibekuk saat melintas di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap , Senin (21/12/2020), sekitar pukul 14.30 Wita.
Hal itu dikemukakan Kasat Narkoba Polres Sidrap , AKP Andi Sofyan kemarin. Dia mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam beberapa kemasan minuman dan makanan instan.
"Pelaku kita amankan setelah mendapat informasi jika kurir (pelaku) telah menjemput barang haram tersebut di Pelabuhan Parepare, dan dilakukan penggeledahan di saat berada di wilayah Lainungan," papar Andi.
Dari tangan pria asal Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa tersebut, diamankan sekitar 1.710 butir ekstasi berbagai jenis. Bersama pelaku, juga diamankan motor merk Vino warna silver yang digunakan pelaku menjemput ekstasi tersebut di pelabuhan Parepare, serta 1 unit android.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan dari mana ia dapatkan dan dimana dilempar penjualannya," katanya.
Sementara Kapolres Sidrap , AKBP Leonardo Panji Wahyudi menegaskan, tak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sidrap, baik itu yang mengedarkan dalam jumlah besar maupun kecil.
tulis komentar anda