Corona di Kota Bogor Melonjak, Bima Arya Perpanjang PSBMK hingga 8 Januari 2021

Selasa, 22 Desember 2020 - 23:33 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.Foto/SINDOnews/Dok
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor melalui surat keputusan Wali Kota Bogor No 440.45-911 Tahun 2020. PSBMK Kota Bogor kembali diperpanjang mengikuti Provinsi Jawa Barat sampai 8 Januari 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau kepada pengurus gereja agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah. Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak Gereja.



"Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan," kata Bima kepada wartawan Selasa (22/12/2020). Pemkot dan Polresta Bogor Kota mencatat, dari total 77 gereja, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual atau tidak ada sama sekali aktivitas jemaat di yang ibadah ke gereja.

Dan 26 lokasi sisanya menggabungkan antara ibadah virtual dan offline ke gereja. Artinya ada pembatasan jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja. Perayaan Tahun Baru 2021 pun, lanjut Bima, tidak diperkenankan melakukan perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian. (Baca: Puncak Bogor Mendadak Macet, Ada Apa?)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!