Cegah Penyebaran COVID-19, Petugas Segel 25 Kafe Ilegal di Cilincing

Selasa, 22 Desember 2020 - 01:34 WIB
Petugas Satpol PP menyegel kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020). FOTO/SINDOnews/YOHANNES TOBING
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyegel puluhan kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara. Langkah ini sebagai upaya mencegah keramaian demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 .

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, penyegelan ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekaligus kelanjutan dari kegiatan serupa.



"Hari ini kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal yang sebelumnya pernah dilakukan juga di sekitar area ini, tepatnya di area kolong jembatan," kata Yusuf saat di lokasi, Senin (21/12/2020). (Baca juga: 23 Kasus Positif Sepekan, Wajo Masuk Kategori Risiko Sedang Penyebaran Covid-19 )

Selain melakukan penyegelan, Yusuf mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan memutus sambungan listrik dan air di seluruh kafe ilegal oleh petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Marunda dan PT Aetra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!