31 Desember, Minimarket, Toko Sembako dan Apotek di Tangsel Harus Tutup Lebih Cepat

Senin, 21 Desember 2020 - 14:30 WIB
"Kebijakan ini turunan dari SE wali kota," katanya kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (21/12/2020). (Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Jakut Gelar Operasi Lilin Jaya 2020 )

Berikut 4 poin dari total 8 poin yang diatur dalam SE Disperindag bernomor : 800/864-Disindag /2020 itu:

  1. Pusat perbelanjaan wajib membatasi jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  1. Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan barang retail untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari termasuk di dalamnya pasar rakyat, toko modern (Minimarket, supermarket, departemen store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan), toko/warung kelontong, toko obat/apotik, depo isi ulang air minum baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2020, sedangkan untuk tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 sampai dengan 8 Januari 2021 jam operasional dilakukan seperti biasa sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  2. Wajib membatasi jumlah pegawai dan pengunjung di lingkungan usaha paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari daya tampung/kapasitas maksimal.
  3. Dilarang menyelenggarakan kegiatan atau acara perayaan tahun baru 2021 yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usahanya.
Ketentuan tutup lebih cepat bagi poin nomor 2 hanya berlaku untuk satu hari tanggal 31 Desember 2020. Sedangkan di luar itu, waktunya kembali normal yakni tutup pada pukul 22.00 WIB. Disebutkan, upaya tersebut sebagai langkah dukungan agar PSBB bisa berlangsung lebih efektif. (Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Aparatur Negara Diimbau Jadi Duta Protokol Kesehatan )

"Kami mengimbau karyawan dan tenant untuk berada di dalam rumah, mengurangi aktivitas atau kegiatan di luar rumah serta tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Kota Tangsel, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak," pungkasnya.

Namun peraturan pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember itu dianggap sulit terealisasikan. Sebab, banyak banyak pemilik usaha seperti toko kelontong dan warung sembako yang mengaku belum tahu ada pembatasan waktu. Apalagi di sisi lain, mereka justru ingin mencari pendapatan lebih di malam Tahun Baru 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!