Pura-pura Kenal, Pria Ini Embat Sepeda Motor Korban

Rabu, 13 Mei 2020 - 20:35 WIB
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan kasus penipuan dengan tersangka Muliono (34). Foto/Dok.Humas Polres Malang
MALANG - Muliono (34) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Malang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah melakukan aksi penipuan dan membawa kabur satu unit sepeda motor.

(Baca juga: Dok! PSBB Malang Raya Dilaksanakan Mulai Minggu (17/5/2020) )



Tersangka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang, beserta barang bukti hasil kejahatannya, yakni sebuah sepeda motor matic milik korbannya.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, aksi tersangka yang merupakan warga Desa Wonomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang tersebut, dilakukan pada 20 Maret 2020 silam, dan berhasil ditangkap pada Senin (11/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!