Terungkap, Otak Penyebar Video Mesum Legislator Pangkep Rekan Separtai Sendiri

Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:11 WIB
"Dia kami duga otak dan sutradara video mesum itu," terang Firman.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Video Mesum Legislator Pangkep Tunggu Hasil Ekspose di Polda

Firman mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap sidik, dan ancaman yang dijerat untuk para pelaku adalah UU ITE Pasal 27 tahun 2019.

“Jadi ancamannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. Sedangkan HR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor,” ujarnya.

Diduga, SUL menyuruh pemeran perempuan dalam video tersebut untuk merekam hubungan badannya dengan HR dengan imbalan sejumlah uang. Dari alat bukti berupa rekaman telepon yang sudah ada dipenyidik, tujuan pembuatan dan penyebaran video tersebut untuk mendongkel HR dari kursi Ketua DPC PDIP Pangkep.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!