16 Parades Diberhentikan, Kades Sei Simujur Dilaporkan ke DPRD
Kamis, 16 April 2020 - 20:20 WIB
BATUBARA - Terkait pemberhentian 16 perangkat desa (parades) di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara yang dinilai tidak mengacu peraturan semakin meruncing.
Setelah upaya Kadis PMD Batubara dan Camat Laut Tador tak berbuah hasil, akhirnya 16 parades melalui Persatuan Perangkat Desa Indonseia (PPDI) Kab Batubara melaporkan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Batubara.
Laporan keberatan 16 parades tersebut tertuang dalam surat pengantar Nomor : 141/004/Pengkab. PPDI/IV/2020 tanggal 15 April 2020 ditandatangani Ketua PPDI Batubara Suardi dan Sekretaris Ariyanto, S,Fil, ditujukan kepada Bupati Batubara, DPRD Batubara dan penasehat PPDI Batubara dengan ditembusan DPMD Batubara, Camat Laut Tador, Kades Sei Simujur dan BPD Sei Simujur.
16 parades dan staf keberatan karena pemberhentian yang hanya bermodal satu lembar petikan surat keputusan (SK) Kepala Desa Sei Simujur Nomor : 141/14/SK/-SS/III/2020 telah melanggar mekanisme pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Selain itu parades juga menilai Kades Sei Simujur tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Batubara Nomor : 141/0254 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa serat SE Bupati Nomor : 443/2132 tentang penanganan wabah Covid 19.
Ketua PPDI Batubara melalui Sekretaris Ariyanto, kepada wartawan, Kamis (16/4/20) membenarkan laporan tersebut.
Menurut Ariyanto, selain alasan-alasan tersebut diatas pihaknya juga menilai Kades Sei Simujur tidak cakap administrasi dalam membuat surat keputusan pemberhentian parades.
"Kades Sei Simujur juga telah menunjukkan sikap arogansi sebagai pimpinan di desa. "Sikap seperti itu harus ditundukkan", tegas Ariyanto seraya mengatakan surat keberatan parades yang ditujukan kepada Bupati Batubara diterima staf bernama Rini, kepada DPRD diterima Irfan dan kepada DPMP diterima Kabid PMD, Winny.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Setelah upaya Kadis PMD Batubara dan Camat Laut Tador tak berbuah hasil, akhirnya 16 parades melalui Persatuan Perangkat Desa Indonseia (PPDI) Kab Batubara melaporkan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Batubara.
Laporan keberatan 16 parades tersebut tertuang dalam surat pengantar Nomor : 141/004/Pengkab. PPDI/IV/2020 tanggal 15 April 2020 ditandatangani Ketua PPDI Batubara Suardi dan Sekretaris Ariyanto, S,Fil, ditujukan kepada Bupati Batubara, DPRD Batubara dan penasehat PPDI Batubara dengan ditembusan DPMD Batubara, Camat Laut Tador, Kades Sei Simujur dan BPD Sei Simujur.
16 parades dan staf keberatan karena pemberhentian yang hanya bermodal satu lembar petikan surat keputusan (SK) Kepala Desa Sei Simujur Nomor : 141/14/SK/-SS/III/2020 telah melanggar mekanisme pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Selain itu parades juga menilai Kades Sei Simujur tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Batubara Nomor : 141/0254 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa serat SE Bupati Nomor : 443/2132 tentang penanganan wabah Covid 19.
Ketua PPDI Batubara melalui Sekretaris Ariyanto, kepada wartawan, Kamis (16/4/20) membenarkan laporan tersebut.
Menurut Ariyanto, selain alasan-alasan tersebut diatas pihaknya juga menilai Kades Sei Simujur tidak cakap administrasi dalam membuat surat keputusan pemberhentian parades.
"Kades Sei Simujur juga telah menunjukkan sikap arogansi sebagai pimpinan di desa. "Sikap seperti itu harus ditundukkan", tegas Ariyanto seraya mengatakan surat keberatan parades yang ditujukan kepada Bupati Batubara diterima staf bernama Rini, kepada DPRD diterima Irfan dan kepada DPMP diterima Kabid PMD, Winny.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(mpw)
tulis komentar anda