Jalan Ciater Tangsel Rusak dan Berpasir, Kejari Minta Dinas Tegur Kontraktor

Sabtu, 19 Desember 2020 - 06:19 WIB
Dijelaskan Ate, proyek jalan itu sepenuhnya masih di bawah tanggung jawab pelaksana proyek. Dengan begitu, maka kewenangan Dinas PU lah yang mengawasi pengerjaan proyek sesuai kontrak.

"Kalau dari pihak kami, karena itu masih berjalan ranahnya masih ranah PPK, dinas. Seyogyanya namanya tiap pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan spek," ucapnya. (Baca juga: Jalan Ciater Tangsel Dipenuhi Lubang dan Pasir, Pemotor Banyak Tergelincir )

Proyek pengaspalan Jalan Raya Ciater itu dianggarkan dengan pagu sebesar Rp8,5 miliar. Tender tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Agya Karunia Abadi dengan harga Rp7,8 miliar. Pengerjaannya pun dimulai sejak Agustus hingga akhir Desember 2020.

PT Agya Karunia Abadi beralamat di Komplek Puri Kartika Banjarsari, Blok C6, Cipocok Jaya, Kota Serang. Saat didatangi, kantor pelaksana proyek itu tak terlihat sebagaimana kantor perusahaan pada umumnya. Tak ada plang apapun yang terpasang untuk menandakan rumah tinggal tersebut adalah kantor perusahaan.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Puji Iman Jarkasih, menilai jika Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi atau pun Kejaksaan bisa turun menyelidiki adanya dugaan pelanggaran dalam proyek pengaspalan jalan tersebut.

"Kalau ada penyalahgunaan wewenang dan ada indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain, APH harus turun melakukan penyelidikan, diminta atau tanpa diminta," ucap Puji terpisah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!