Lawan Balik Wakil Wali Kota Bima, Polda NTB Dikawal 5 Pengacara Umum
Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:23 WIB
BIMA - Lima pengacara umum Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB ), akan kembali melawan balik Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, yang menunduh pihak penyidik Tipidter Polres Bima Kota, telah berbuat di luar aturan dalam menetapkan tersangka atas dirinya, terkait kasus pembangunan dermaga atau jetty tanpa izin.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Langkah hukum yang diambil oleh pengacara umum polda NTB ini, setelah sebelumnya Feri Sofiyan bersama sejumlah kuasa hukumnya, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Selasa (15/12/2020). Bahkan sidang yang dilaksanakan selama enam hari itu, majelis hakim menolak semua tuntutan dari pemohon (Feri Sofiyan).
Menurut salah seorang pengacara umum Polda NTB , Nurdin Dino, bahwa pihak Feri Sofiyan telah menuduh intitusi Polri, yakni dalam hal ini penyidik Tipidter Polres Bima Kota tidak profesional dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima.
"Feri Sofiyan menilai bahwa penetapan tersangka atas dirinya adalah prematur dan cacat yuridis. Padahal tidak mungkin seorang penyidik berani menetapkan seorang pejabat daerah sebagai tersangka tanpa ada proses penyelidikan dan penyidikan. Dan untuk diketahui, para penyidik tipidter telah diperiksa oleh Propam Polda NTB sebelum praperadilan berlangsung. Diakui penyidik, mereka telah bekerja secara profesional sehingga menang saat praperadilan. Dan penetapan tersangka oleh penyidik secara hukum sah sesuai aturan," kata Dino.
(Baca juga: Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Medan Saling Lempar Batu di Tengah Kota )
Tak hanya itu, lanjutnya, pencemaran nama baik institusi Polri atas penyebaran berita hoaks lewat sosial media yang dilakukan kubu Wakil Wali Kota Bima pun akan menjadi bahan atensi laporan. Dalam hal ini, beberapa akun sosmed telah membuat berita hoaks yang menyudutkan Polri saat menetapkan status tersangka terhadap Feri Sofiyan yang dinilai premetur dan cacat yuridis.
"Tidak hanya di media sosial, bahkan lewat beberapa media online mereka menyebut penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tidak sesuai aturan, sehingga disebut prematur dan cacat yuridis. Selain itu semua, Feri Sofiyan dkk, juga telah mengirim surat kiri kanan ke sejumlah pihak dengan menyudutkan penyidik Polres Bima Kota yang tidak profesional. Inilah yang menjadi bahan utama kita untuk melawan balik. Tapi sebelum kita mengambil langkah hukum, tentu kita akan koordinasi dulu dengan Kapolda NTB ," terangnya.
Dilain sisi, terkait izin pembangunan dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, Dino mengetahuinya bahwa pembangunan dermaga atau jetty di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Feri Sofiyan belum mengantongi izin dari pihak pihak terkait.
(Baca juga: Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang )
Langkah hukum yang diambil oleh pengacara umum polda NTB ini, setelah sebelumnya Feri Sofiyan bersama sejumlah kuasa hukumnya, kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Selasa (15/12/2020). Bahkan sidang yang dilaksanakan selama enam hari itu, majelis hakim menolak semua tuntutan dari pemohon (Feri Sofiyan).
Menurut salah seorang pengacara umum Polda NTB , Nurdin Dino, bahwa pihak Feri Sofiyan telah menuduh intitusi Polri, yakni dalam hal ini penyidik Tipidter Polres Bima Kota tidak profesional dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap kasus yang menyeret nama Wakil Wali Kota Bima.
"Feri Sofiyan menilai bahwa penetapan tersangka atas dirinya adalah prematur dan cacat yuridis. Padahal tidak mungkin seorang penyidik berani menetapkan seorang pejabat daerah sebagai tersangka tanpa ada proses penyelidikan dan penyidikan. Dan untuk diketahui, para penyidik tipidter telah diperiksa oleh Propam Polda NTB sebelum praperadilan berlangsung. Diakui penyidik, mereka telah bekerja secara profesional sehingga menang saat praperadilan. Dan penetapan tersangka oleh penyidik secara hukum sah sesuai aturan," kata Dino.
(Baca juga: Saling Ejek, Dua Kelompok Remaja di Medan Saling Lempar Batu di Tengah Kota )
Tak hanya itu, lanjutnya, pencemaran nama baik institusi Polri atas penyebaran berita hoaks lewat sosial media yang dilakukan kubu Wakil Wali Kota Bima pun akan menjadi bahan atensi laporan. Dalam hal ini, beberapa akun sosmed telah membuat berita hoaks yang menyudutkan Polri saat menetapkan status tersangka terhadap Feri Sofiyan yang dinilai premetur dan cacat yuridis.
"Tidak hanya di media sosial, bahkan lewat beberapa media online mereka menyebut penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tidak sesuai aturan, sehingga disebut prematur dan cacat yuridis. Selain itu semua, Feri Sofiyan dkk, juga telah mengirim surat kiri kanan ke sejumlah pihak dengan menyudutkan penyidik Polres Bima Kota yang tidak profesional. Inilah yang menjadi bahan utama kita untuk melawan balik. Tapi sebelum kita mengambil langkah hukum, tentu kita akan koordinasi dulu dengan Kapolda NTB ," terangnya.
Dilain sisi, terkait izin pembangunan dermaga milik pribadi Wakil Wali Kota Bima, Dino mengetahuinya bahwa pembangunan dermaga atau jetty di kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Feri Sofiyan belum mengantongi izin dari pihak pihak terkait.
tulis komentar anda