Wisatawan Zona Merah Wajib Rapid Test Masuk Gunungkidul

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:21 WIB
Pemkab Gunungkidul benar-benar berusaha untuk menekan peredaran COVID-19.Ilustrasi/SINDOnews
GUNUNGKIDUL - Gunungkidul benar-benar berusaha untuk menekan peredaran COVID-19 . Di masa liburan Natal dan Tahun baru, aturan wisatawan bakal dilakukan secara ketat.

"Sesuai peraturan gubernur, maka wisatawan dari zona merah COVID-19 wajib menunjukkan hasil rapid test negatif," terang Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Asti Wijayanti kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/12/2020).

Dijelaskan, saat ini pihaknya tengah koordinasi pemetaan wilayah luar DIY yang masuk zona merah. Dengan demikian, persebaran Covid-19 bisa diminimalisir. "Tahun ini kita tidak akan kejar PAD, namun lebih pada bagaimana wisatawan aman dan nyaman di tengah pandemi, makanya protokol kesehatan kita berlakukan dengan ketat, " ulasnya.

Saat ini kata Asti, pihaknya sedang melakukan pemetaan wilayah di luar DIY yang masuk zona merah COVID-19. Semua petugas juga disiapkan untuk melakukan pemantauan lapangan sehingga Kordinasi semakin jelas dan bisa memberikan ajakan persuasif agar wisatawan nyaman dan bisa memahami kondisi pandemi. "Kita kibaykan MULAI Dinkes, Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan dan stake holder pariwisata lainnya," tandasnya. (Baca: 16 ASN Pemkot Cimahi Positif COVID-19, Terpapar saat Tugas Lapangan).

Untuk liburan Natal dan tahun baru ini, pihaknya menargetkan kunjungan siatawan sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari 2021 sekitar 2020 4 ribu Wisatawan dengan PAD ditargetkan mencapai Rp 1,54 miliar.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content