Lakukan Penipuan, 3 WNA Nigeria Digelandang ke Tahanan Polres Bandara Soetta

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:20 WIB
"Pelaku sebenarnya ada di Indonesia, tapi mengaku baru tiba di Bandara Soetta dan tertahan di Bea Cukai karena uang yang dibawa pelaku ditahan petugas. Memang di Indonesia ada aturan tidak boleh membawa uang tunai melebihi Rp100 juta," lanjut Yusri.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta kepada korban untuk untuk mengirimkan uang tunai agar bisa meloloskan uang yang ditahan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto kantor Bea Cukai.

Pelaku juga berjanji setelah uang yang dibawa bisa diloloskan, uang itu akan dibagi kepada korban."Mereka kemudian meminta korban mentransfer uang Rp 17 juta untuk menebus uang yang ditahan, dan nantinya uang tersebut akan diganti setelah uang yang dibawa diloloskan Bea Cukai," ujarnya.

Selain dua pelaku asal Nigeria, polisi juga mengamankan tiga orang WNI yang merupakan kaki tangan dari ACN dan CJN. "Ketiga orang ini masing-masing memiliki tugas yang berbeda, diantaranya berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan juga membuat rekening palsu untuk melancarkan aksi penipuan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!