Lakukan Penipuan, 3 WNA Nigeria Digelandang ke Tahanan Polres Bandara Soetta

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:20 WIB
loading...
Lakukan Penipuan, 3...
Polresta Bandara Soetta meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yakni, IAI, ACN dan CJU karena terbukti melakukan penipuan.Foto/MNC Portal/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yakni, IAI, ACN dan CJU karena terbukti melakukan penipuan dengan modus mengajak berbisnis dan kencan. Tak hanya itu, kedua WNA itu juga diketahui sudah habis masa izin tinggal di Indonesia sejak 1 tahun lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka mencari sasaran melalui media sosial, setelah berkenalan mereka tidak langsung melakukan penipuan. Namun membangun kepercayaan terlebih dahulu dengan para korban.

"Pelaku ini cukup sabar karena tidak langsung menipu. Mereka menunggu hingga korban percaya dengan mengajak berbisnis dan melakukan komunikasi secara intens hingga 6 bulan," kata Yusri pada Kamis (17/12/2020). (Baca: Pengunjung Terjaring Razia Narkoba, Kilo Kitchen & Lounge Ditutup Permanen Satpol PP DKI)

Ketika pelaku sudah mendapatkan kepercayaan, lanjut Yusri, pelaku akan mengaku hendak berangkat ke Indonesia untuk menemui korban. Pelaku kemudian mengaku telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, namun tertahan karena pihak Bea Cukai menahan uang sejumlah 300USD yang diakui dibawa dari negara asal pelaku.

"Pelaku sebenarnya ada di Indonesia, tapi mengaku baru tiba di Bandara Soetta dan tertahan di Bea Cukai karena uang yang dibawa pelaku ditahan petugas. Memang di Indonesia ada aturan tidak boleh membawa uang tunai melebihi Rp100 juta," lanjut Yusri.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta kepada korban untuk untuk mengirimkan uang tunai agar bisa meloloskan uang yang ditahan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto kantor Bea Cukai.

Pelaku juga berjanji setelah uang yang dibawa bisa diloloskan, uang itu akan dibagi kepada korban."Mereka kemudian meminta korban mentransfer uang Rp 17 juta untuk menebus uang yang ditahan, dan nantinya uang tersebut akan diganti setelah uang yang dibawa diloloskan Bea Cukai," ujarnya.

Selain dua pelaku asal Nigeria, polisi juga mengamankan tiga orang WNI yang merupakan kaki tangan dari ACN dan CJN. "Ketiga orang ini masing-masing memiliki tugas yang berbeda, diantaranya berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan juga membuat rekening palsu untuk melancarkan aksi penipuan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Rekomendasi
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved