DKI Larang Warga Rayakan Natal dan Tahun Baru, Ribuan Pol PP Disebar
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:37 WIB
Dia meminta kepada masyarakat dan pelaku tempat usaha agar berdiam diri di rumah saja saat malam Tahun Baru. Apabila ditemukan ada kegiatan berkerumun, apalagi di tempat usaha, bakal ditindak tegas sesuai aturan.
Arifin menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengawasan terkait aturan PSBB di Jakarta. Satpol PP bakal menindak tegas dan memberikan sanksi kepada orang yang melakukan kerumunan, maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB.
"Sejauh ini kami sudah banyak memberikan sanksi, baik pada orang yang berkerumun, termasuk penutupan atau penyegelan pada tempat usaha dan perkantoran," tutupnya.
Arifin menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengawasan terkait aturan PSBB di Jakarta. Satpol PP bakal menindak tegas dan memberikan sanksi kepada orang yang melakukan kerumunan, maupun pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB.
"Sejauh ini kami sudah banyak memberikan sanksi, baik pada orang yang berkerumun, termasuk penutupan atau penyegelan pada tempat usaha dan perkantoran," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :