Asita Jateng Soroti Soal Kebijakan Swab dan Rapid Test
Kamis, 17 Desember 2020 - 13:22 WIB
SEMARANG - DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Jawa Tengah menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan wisatawan masuk Bali wajib menunjukan uji swab berbasis PCR dengan hasil negatif COVID-19 paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan kurang relevan.
Termasuk kebijakan pemerintah yang mewajibkan ke luar masuk Jakarta harus rapid tes antigen dengan hasil negatif COVID-19, juga dinilai akan berdampak pada industri pariwisata.
DPD Asita Jawa Tengah berharap kebijakan tersebut bisa ditunda hingga akhir liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
"Kebijakan itu jelas akan berdampak pada pelaku wisata. Biro perjalanan akan kesulitan menjual paket wisata ke Bali dan tiket pesawat tujuan Bali," kata Ketua DPD Asita Jawa Tengah Joko Suratno saat dihubungi SINDOnews, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia, saat ini sudah ada beberapa grup biro perjalanan yang mengajukan pembatalan karena adanya tambahan biaya yang cukup banyak untuk uji swab.
(Baca juga: COVID-19 Meningkat, Kelsi Kalibening Soroti Kesadaran Masyarakat dalam Penerapan Prokes)
"Dengan adanya kebijakan itu, maka biaya yang dikeluarkan wisatawan akan bertambah berlipat. Yang tadinya dengan rapid test hanya Rp95.000, sekarang menjadi Rp1 juta bahkan lebih. Ini sangat memberatkan," ujarnya.
Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan DPD Asita Jawa Tengah berkaitan dengan kebijakan tersebut, Joko mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Asita di Jakarta.
(Baca juga: Dinas Koperasi UMKM Kota Semarang dan Qopnet Luncurkan 'Buka Toko Tanpa Modal')
"Kami serahkan ke DPP Asita untuk ambil sikap. Usulan kami selama Nataru ditunda dulu karena cukup banyak group yang menghendaki ke Bali tetap menggunakan rapid test," terangnya.
Termasuk kebijakan pemerintah yang mewajibkan ke luar masuk Jakarta harus rapid tes antigen dengan hasil negatif COVID-19, juga dinilai akan berdampak pada industri pariwisata.
DPD Asita Jawa Tengah berharap kebijakan tersebut bisa ditunda hingga akhir liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
"Kebijakan itu jelas akan berdampak pada pelaku wisata. Biro perjalanan akan kesulitan menjual paket wisata ke Bali dan tiket pesawat tujuan Bali," kata Ketua DPD Asita Jawa Tengah Joko Suratno saat dihubungi SINDOnews, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia, saat ini sudah ada beberapa grup biro perjalanan yang mengajukan pembatalan karena adanya tambahan biaya yang cukup banyak untuk uji swab.
(Baca juga: COVID-19 Meningkat, Kelsi Kalibening Soroti Kesadaran Masyarakat dalam Penerapan Prokes)
"Dengan adanya kebijakan itu, maka biaya yang dikeluarkan wisatawan akan bertambah berlipat. Yang tadinya dengan rapid test hanya Rp95.000, sekarang menjadi Rp1 juta bahkan lebih. Ini sangat memberatkan," ujarnya.
Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan DPD Asita Jawa Tengah berkaitan dengan kebijakan tersebut, Joko mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Asita di Jakarta.
(Baca juga: Dinas Koperasi UMKM Kota Semarang dan Qopnet Luncurkan 'Buka Toko Tanpa Modal')
"Kami serahkan ke DPP Asita untuk ambil sikap. Usulan kami selama Nataru ditunda dulu karena cukup banyak group yang menghendaki ke Bali tetap menggunakan rapid test," terangnya.
(boy)
tulis komentar anda