Sambangi Polres Jakpus, Dalton Tanonaka Laporkan Mantan Rekan Bisnisnya

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:50 WIB
Sekedar informasi, Dalton melaporkan HP ke Polda Metro Jaya. Dalton Tanonaka melaporkan mantan rekan bisnisnya itu atas dugaan memberikan keterangan saksi palsu dengan dugaan tindak pidana Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Tanonaka, sehingga dia bebas setelah menjalan masa tahanan tak sampai 1 bulan. Putusan MA itu menjadi dasar Dalton Tanonaka melaporkan HP

"Klien kami sudah terbukti tidak bersalah karena telah diputus dalam tingkat PK. Makanya kami melakukan upaya hak hukum dari klien kami serta membersihkan nama dari klien kami," ungkap Alvin beberapa waktu lalu.

Dalton Tanonaka menyebut dia tidak pernah mencoba melarikan diri. Dia menambahkan, status buron yang sempat disematkan kepada dirinya oleh penegak hukum merupakan hal tidak tepat.

"Saya tinggal di apartemen selama 14 tahun, jadi saya tidak mengerti mengapa pihak kejaksaan menyebut saya buronan. Saya bukan buronan dan tidak pernah lari dari apa pun," ujar Dalton Tanonaka dalam bahasa Inggris.

Laporan Dalton Tanonaka terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 4 Desember 2020. Kasus tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula pada 2014. Dalton disebut bekerja sama dengan seorang berinisial HP. Dalton mempengaruhi HP untuk berinvestasi di perusahaannya. Keduanya patungan dalam usaha itu. Belakangan, perusahaan Dalton malah merugi sehingga koleganya merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!