Hasil Rekapitulasi KPU Maros, Chaidir-Suhartina Menang Telak
Kamis, 17 Desember 2020 - 07:30 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Maros, Kamis (17/12/2020) dini hari. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Maros telah selesai digelar oleh KPU bersama pihak terkait. Rekapitulasi ini digelar sejak Rabu (16/12/2020) siang hingga Kamis (17/12/2020) dini hari.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Chaidir Syam-Suhartina Bohari menang dengan perolehan sebanyak 82.770 suara atau sekitar 42 persen, disusul paslon nomor 3, Harmil Mattotorang-Ilham Nadjamuddin dengan perolehan 64.512 suara atau 33 persen.
Baca juga: Satu TPS Lakukan PSU, Chaidir-Suhartina Raih Suara Terbanyak
Sementara untuk paslon nomor 1, Tajerimin-Hafid S Pasha berada di posisi selanjutnya dengan perolehan sebanyak 48.308 suara atau sekitar 24 persen.
Komisoner KPU Maros , Mujaddid mengatakan, selama tiga hari ke depan, seluruh paslon yang merasa keberatan dengan hasil pleno rekapitulasi yang digelar ini bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
"Kalau aturan PKPUnya itu dalam tiga hari ke depan kita persilahkan kalau memang ada paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK ," katanya.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Chaidir Syam-Suhartina Bohari menang dengan perolehan sebanyak 82.770 suara atau sekitar 42 persen, disusul paslon nomor 3, Harmil Mattotorang-Ilham Nadjamuddin dengan perolehan 64.512 suara atau 33 persen.
Baca juga: Satu TPS Lakukan PSU, Chaidir-Suhartina Raih Suara Terbanyak
Sementara untuk paslon nomor 1, Tajerimin-Hafid S Pasha berada di posisi selanjutnya dengan perolehan sebanyak 48.308 suara atau sekitar 24 persen.
Komisoner KPU Maros , Mujaddid mengatakan, selama tiga hari ke depan, seluruh paslon yang merasa keberatan dengan hasil pleno rekapitulasi yang digelar ini bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
"Kalau aturan PKPUnya itu dalam tiga hari ke depan kita persilahkan kalau memang ada paslon yang ingin mengajukan gugatan ke MK ," katanya.
Lihat Juga :