Gugatan Ditolak DKPP, Pengadu Minta KPU Sulsel Selalu Teliti

Rabu, 16 Desember 2020 - 20:15 WIB
Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait KPU Sulsel. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menolak seluruh gugatan Syarief Azis yang ditujukannya kepada KPU Sulsel. DKPP memutuskan merehabilitasi seluruh nama komisoner KPU Sulsel dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Misna M Attas, Teradu III Uslimin, Teradu IV Fatmawati, Teradu V Asram Jaya, Teradu VI Syarifuddin Jurdi, dan Teradu VII Upi Hastati masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan tersebut.



Baca Juga: Eks Caleg PAN 'Seret' 7 Komisioner KPU Sulsel ke DKPP

Dalam aduannya, Syarief menyoal terkait ketidakprofesionalan KPU Sulsel atas kesalahan yang merugikan Pengadu. KPU Sulsel salah cetak nama dan foto Pengadu pada Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pileg 2019 yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!